Selamat Datang di
PT.SINAR INTAN MEGAH ABADI

Anggota Gratis
PT.SINAR INTAN MEGAH ABADI
PT.SINAR INTAN MEGAH ABADI
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Imam Darmawan Vidya
E-mail:Kirim Pesan
Pesan Instan:
Y!: ricaliano@yahoo.com 
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Imam Darmawan Vidya di pontianak
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Imam Darmawan Vidya di pontianak
Alamat:pontianak, Kalimantan Barat
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:25 Jun. 2024
Terakhir Diperbarui:7 Jun. 2013
Sifat Dasar Usaha:Jasa dari kategori Transportasi

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

RTP ( Rental Tronton Pontianak ) adalah tempat penyewaan tronton dan trailer di bawah bendera PT.SINAR INTAN MEGAH ABADI dan berkantor pusat di pontianak, yang mana kami bergerak dalam bidang jasa transportasi darat, khususnya dalam jasa penyewaan kendaraan tronton dan trailer baik untuk keperluan jangka pendek maupun untuk keperluan jangka panjang .
Sebagai penyedia jasa yang mengutamakan kepuasan pelanggan, RTP senantiasa mempertemukan kualitas pelayanan kami yang prima dengan harga sewa yang sangat kompetitif.
Kepuasan pelanggan adalah hal pertama yang ingin kami capai dan ini akan terus menjadi perhatian kami ke depan untuk menciptakan pelanggan yang loyal.
Untuk mewujudkan semua itu RTP didukung oleh Bengkel sendiri dengan team mekanik yang berpengalaman dan Tenaga pengemudi yang profesional.
Sampai saat ini RTP telah menjadi partner dari banyak perusahaan - perusahaan di pontianak dan kalimantan barat, baik itu Instansi Pemerintah, BUMN, swasta dan lain sebagainya.


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.